Betapa menyedihkan bila kita menemukan berita tentang seorang atlit yang semasa mudanya pernah menjadi juara namun di akhir kehidupannya berada pada kondisi kemiskinan. Mereka para mantan atlit juara dari berbagai cabang olahraga tersebut mengalami kesulitan ekonomi bahkan terpaksa menjual medali yang mereka banggakan itu hanya untuk sekadar menyambung hidup. Terlepas dari apapun yang telah terjadi pada kehidupan mantan atlit juara tersebut sehingga membuatnya hidup menderita di hari tua, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olah Raga tak boleh tinggal diam.
Berikut ini adalah beberapa mantan atlit juara yang mengalami kehdupan yang tidak layak di masa tuanya;




Informasi selengkapnya bisa dibaca disini
Semua mantan atlit juara, apalagi yang telah menorehkan prestasi olahraga tingkat internasional, sudah tentu ingin menikmati sisa perjalanan hidupnya dalam kondisi yang layak. Sebagai pahlawan di bidang olahraga yang telah mengharumkan nama Indonesia di dunia international, maka negara berkewajiban untuk menjamin kehidupan di masa tua mereka.
Memang Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Pemuda dan Olah Raga, tentu telah memberikan apresiasi atau penghargaan kepada para atilit juara tersebut sesaat setelah tampil sebagai juara, selain berupa sertifikat atau tanda jasa, uang pembinaan dll juga bonus berupa uang tunai, rumah/tempat tinggal, kendaraan dll yang nilainya hingga ratusan bahkan miliaran rupiah sesuai dengan tingkat prestasinya. Namun hal ini adalah sebagai bentuk apresiasi yang sifatnya hanya sementara waktu saja. Maksudnya adalah bahwa sang atlit juara tak bisa menikmatinya hingga akhir kehidupannya.
Mengapa demikian? Sebab bentuk apresiasi atau berupa uang tunai, rumah atau kendaraan tersebut diberikan secara lumpsum (untuk hadiah berupa uang), dan yang berupa rumah atau kendaraan, pemerintah tidak memberikan fasilitas pemeliharaan.
Oleh sebab itu, penghargaan yang berisifat lumpsum tersebut, harus dikelola sendiri oleh atlit juara yang bersangkutan agar tetap memberikan manfaat sebaik-baiknya. Namun demikian, dalam menjalani kehidupan selanjutnya, ada sebagian mantan atlit juara yang mengalami nasib kurang beruntung. Terlepas dari permasalahan apapun yang dialaminya, sebagian mantan atlit juara tersebut mengalami penderitaan dalam kemiskinan pada akhir akhir masa hidupnya.
Sebagaimana yang seringkali di dengung-dengungkan bahwa negara yang besar adalah negara yang bisa menghargai jasa para pahlawannya termasuk pahlawan olah raga, maka pemerintah harus mencari solusi untuk melindungi para mantan atlit juara tersebit, agar tak terjadi lagi kasus seorang mantan atlit juara yang menderita kemiskinan di akhir masa hidupnya.
Jaminan Pemerintah terhadap kualitas hidup para atilit Juara
Terkait hal diatas, maka pemerintah dalam hal ini pihak legislatif harus segara menyusun undang-undang tentang perlindungan terhadap kualitas hidup mantan atlit berprestasi, baik ditingkat daerah, nasional maupun tingkat internasional. Jaminan kualitas hidup kepada mantan atlit juara di tingkat daerah adalah tanggung jawab Pemerintah daerah yang bersangkutan. Demikian halnya untuk tingkat nasional maupun internasional adalah tanggung jawab dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Negara harus menjamin kualitas hidup para mantan atlit juara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Sehingga dengan demkian maka setiap atlit yang berhasil menjadi juara di cabang olah raga manapun, akan memperoleh jaminan kesejahteraan di masa tuanya. Bentuk jaminan terhadap kualitas hidup mantan atlit juara tersebut dapat berupa;
Asuransi dan Jaminan Hari Tua
Salah satu alternatif yang bisa diwujudkan adalah pemerintah menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan Asuransi swasta terkemuka ataupun BUMN, untuk memberi jaminan hari tua berbentuk asuransi, yang manfaatnya dapat diatur sesuai dengan keperluan. Misalnya seperti manfaat pensiun yang mana pada usia tertentu, uang asuransi dapat dicairkan dalam jumlah tertentu setiap bulan yang dapat dimanfaatkan oleh para mantan atlit juara. Pemerintah harus menjamin pembayaran atas premi Asuransi tersebut untuk seterusnya hingga atlit ybs meninggal dunia. Di bidang kesehatan, pemerintah harus menjalin kerjasama dengan pihak BPJS, dengan memberikan fasilitas dan layanan khusus untuk para mantan atlit juara dan seluruh premi yang dibayar atas beban pemerintah. Jadi dengan demikian, semua mantan atlit juara wajib dilindungi oleh negara dengan mengikuti program ini.
Direkrut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau BUMN
Semua atlit juara pada usia tertentu diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai PNS atau pegawai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini sebagai alternatif perlindungan terhadap kualitas hidup mantan atlit berprestasi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olah Raga menjalin koordinasi dengan seluruh PemDa terkait dan seluruh Direksi BUMN yang ada, dalam rangka penempatan para mantan atlit juara tersebut sebagai pegawai di lingkungan PemDa maupun BUMN. Dengan demikian tak ada lagi mantan atlit juara yang menganggur dan akan menerima fasilitas sesuai dengan ketentuan pada masa pensiun nanti.
Demikianlah yang bisa disampaikan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi kehidupan para pahlawan olahraga kita dan menjamin kualitas hidup mereka hingga akhir menutup mata.
Penulis : Doni Bastian