Siapa Bilang Dokumen Tanpa Meterai Tidak Sah Secara Hukum?

materai ahok

Saya sungguh heran, kenapa KPU sempat mensyaratkan dibubuhkan meterai pada setiap formulir dukungan kepada Calon Independen? Apa dasarnya? “Sebetulnya orang-orang KPU ini ngerti nggak sih, apa gunanya meterai?” kata sebagian kalangan.

Banyak orang yang menganggap bahwa keberadaan Meterai adalah suatu kewajiban yang harus ditempel pada dokumen. Jika tidak ditenpel meterai maka tidak sah, padahal sesungguhnya tidaklah demikian.

Ketentuan Hukum Meterai

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU 13/1985), fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.

Dokumen apa saja yang diperlukan meterai?

Di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 13/1985 telah dijelaskan apa saja dokumen yang dikenakan Bea Meterai, antara lain:

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. akta-akta notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,-:

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-;

f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,-.

Selain itu, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, serta surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula, yang ingin digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan juga dikenakan Bea Meterai (Pasal 2 ayat [3] UU 13/1985).
Oleh karena itu, tidak semua dokumen harus dibubuhi dengan Meterai Tempel karena dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Apalagi jika yang ingin dibubuhi Meterai Tempel adalah dokumen perusahaan yang jumlahnya sangat banyak. Tentu akan menambah biaya kepada perusahaan untuk pelunasan Bea Meterai.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa penggunaan Meterai hanya diperlukan apabila sebuah dokumen akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Apakah sebuah dokumen tanpa meterai tidak sah secara hukum? Siapa Bilang?

Semua dokumen adalah sah secara hukum meskipun tidak ditandatangani diatas materai. Namun demikian, dokumen yang tidak ditandatangai diatas meterai, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Lalu, bagaimana bila ada dokumen yang akan dijadikan alat bukti yang sudah terlanjur ditandatangani namun tidak diatas materai? Mengenai hal ini, ada ketentuan hukum yang mengaturnya, yaitu dengan cara dilakukan Pemateraian Kemudian (Nazegelen).

Menurut Pasal 1 huruf a Kepmenkeu No. 476/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dgn Cara Pemeteraian Kemudian (Kepmenkeu 476/2002), pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia (Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002).

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos (Pasal 2 ayat [1] dan [2] Kepmenkeu 476/2002). Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan (Pasal 3 huruf a Kepmenkeu 476/2002).

Pemeteraian kemudian (Nazegelen) terhadap dokumen yang akan dijadikan bukti di pengadilan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat dengan biaya yang sama dengan nilai Meterai tempel yang seharusnya.

Jadi, kekuatan pembuktian surat pernyataan yang tidak dibubuhi Meterai tetapi akan dijadikan alat bukti di pengadilan, memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan surat pernyataan yang telah bermeterai. Namun, untuk dapat dijadikan alat bukti, harus memenuhi syarat administratif yaitu melunasi Bea Meterai yang terutang.

Terkait dengan penggunaan materai pada formulir dukungan kepada Calon Independen yang dipersyaratkan KPU, apakah memang KPU buta hukum, atau hanya sebagai upaya untuk mempersulit keberadaan AHOK yang akan dicalonkan menjadi Gubernur DKI 2017?

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.