Donibastian.com – Belum lama ini tersiar kabar adanya foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang ditengarai telah direkayasa oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Foto-foto itu bahkan telah terpasang di dinding pada ruang salah satu sekolah sebagaimana yang telah terjadi di kota Bitung, Sulawesi Utara.
Para Guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga Negaraan (PKN) se-Kota Bitung, telah memberikan pernyataan untuk tidak akan memasang foto Presiden dan Wapres di sekolah mereka lantaran pada latar belakang pada foto tersebut terdapat bendera, namun hanya tampak berwarna merah. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat sebab bendera adalah lambang negara dengan dua warna yaitu Merah dan Putih.
Menurut koordinator guru PPKN Bitung, Harmico Tewu, “Biasanya foto resmi Presiden dan Wapres, selalu berlatar belakang bendera merah putih. Tapi kali ini yang kami terima, hanya warna merah. Ini jelas menimbulkan pertanyaan. Makanya kami sepakat untuk tidak memasang foto tersebut di ruangan kelas,” kata Tewu.
Sementara itu anggota Koramil Wangon bersama aparat Pemerintah setempat di Kecamatan Wangon menurukan photo Presiden RI Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla berlatar belakang bendera yang hanya tampak warna merah dan menggantinya dengan foto resmi.

Terkait dengan hal ini, melalui akun Facebook Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia memberikan klarifikasinya. Dalam pernyataannya, Kemensetneg menginformasikan bahwa foto tersebut bukanlah foto resmi sebagaimana diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Sementara untuk mengecek foto resmi Presiden RI dan Wakil Presiden RI , Kemensetneg menyarankan untuk meilihat pada laman website : Indonesia.go.id
“Keberadaan foto palsu Presiden dan Wakil Presiden dengan latar belakang bendera hanya berwarna merah, tentu bukan semata-mata kesalahan teknis dalam proses pencetakannya. Entah apa tujuan pihak yang merekayasa gambar tersebut, namun yang pasti hal ini ditengarai sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan lambang negara sesuai yang diatur di dalam undang-undang.Sebagai mana diketahui bahwa dasar hukum bendera adalah sesuai UU No 24 Tahun 2009 Pasal 4 bahwa:
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Oleh sebab itu, dihimbau agar kepada seluruh jajaran staf kantor instansi pemerintah dan kantor-kantor lainnya agar berhati-hati dan lebih teliti dalam membeli dan memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Berikut ini adalah foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang diunggah pada situs resmi Indonesia.go.id :